Panduan tehnis pengendalian keuangan kontribusi operasional sekolah ataupun lebih dekat ditelinga kita dengan panggilan Juknis BOS, dari tahun ke tahun selalu alami peralihan dan pembaruan, tiap awalnya tahun kita operator sekolah dan tenaga honorer selalu menunggu berita baik dari terbitnya Juknis yang ini.
Sama seperti yang kita ketahui jika dalam juknis bos awalnya yaitu juknis bos 2022, sekolah tidak dibolehkan mengusung tenaga khusus operator sekolah dengan honor teratur setiap bulan, dalam kata lain operator sekolah memiliki sifat keadaanonal atau kejadiantial yang maknanya dibayarkan sesuai waktu kerjanya. Meskipun kerjanya tidak ada setandar waktu, saat lainnya liburan, operator sekolah masih memandang monitor monitor.
Di awal tahun 2022 ini, kita sebagai operator pencatatan sekolah mengharap jika pendanaan operator sekolah mendapatkan perhatian khusus dari dana bos, dibayarkan teratur dan pantas. Ini dirasakan tidak terlalu berlebih saat koreksi undang-undang aparat sipil negara di sepakati, di mana dalam susunan aparat sipil negara operator sekolah masuk ke tenaga pakar operator. Bila di baca judulnya "tenaga pakar" semestinya pendanaannya khusus dan pantas. Sebagai seseorang yang pakar, dimana saja tempatnya selalu diakui kehadiranya dan ditanggung kesejahteraannya.